Selasa, 06 September 2011

Cara memperoleh Sertifikat dari tanah Girik (How to obtain certificates of land Girik)



Pertanyaan :
Ibu Yetty, apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah, karena tanah yang saya miliki adalah tanah Girik.  Terima kasih Damar - Mranggen  Demak

Question:Yetty mother, what should I do to get a certificate of land, because land that I have is ground Girik. Thanks Damar - Demak Mranggen

Jawab :
Pak Damar.  Tanah girik atau , tanah Petuk D atau tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar pada kantor pertanahan setempat, serta belum memiliki status hak tertentu (hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak milik).

Answer:Mr. Damar. Girik land or, land Petuk D or customary land or land that has not been certified and is not enrolled in the local land office, and yet have the status of certain rights (right to build, right to cultivate, use rights, property rights).

Untuk pensertifikatan tanah girik dapat ditempuh :
1.Ajukan permohonan ke kantor pertanahan ( BPN ) setempat, dengan membawa dokumen bebas sengketa ( Periksa riwayat tanah di kantor kelurahan, bukti girik bukan jaminan tanah tersebut belum bersertifikat.  Dan girik bukan bukti kepemilikan. Minta surat bebas sengketa dari kelurahan dengan diketahui 2 saksi penduduk setempat ) dan rekomendasi dari pejabat dimana tanah itu berlokasi.
Bila dalam pengurusan di kuasakan gunakan surat kuasa.
2.Lampiri dengan Identitas Pemohon dan Kuasanya (KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang).
3.Bukti Tertulis, yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan.
Yakni :
***Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Ketitir dan Vervonding Indonesia sebelum berlakunya PP No.10 / 1961.
***Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang di ketahui oleh Kepala desa setempat, yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan atau akta pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan atau akta ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28 / 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau surat penunjukan / pembelian kavling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerindah Daerah atau Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan atau lain lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana di maksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.  Atau Surat - surat bukti  kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
***Sertakan pula Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
***Bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang besarnya sesuai dengan gambar terbaru atas tanah tersebut.

To pensertifikatan Girik land can be taken:1.Ajukan application to the land office (BPN) local, with the documents free of disputes (Check the history of the land in the village office, the evidence is not a guarantee Girik land are not yet certified. And Girik not evidence of ownership. Ask for a letter of dispute-free village with a known two witnesses locals) and the recommendation of officials where the land is located.When the arrangements in kuasakan use a power of attorney.Identity 2.Lampiri with Petitioners and their Attorneys (KTP and KK is still valid and legalized the authorities).Written 3.Bukti, which proves the existence of rights is concerned.Namely:*** Petuk Land Tax / Landrente, girik, Pipil, Ketitir and Vervonding Indonesia prior to the enactment of PP 10 / 1961.*** Deed of transfer of rights made under the hand in the know by the local village chief, made before the enactment of this government, accompanied by the right pad to be diverted or the deed of transfer of rights made by PPAT whose land has not been recorded, accompanied by the right pad to be diverted or waqf deed of pledge / letter waqf pledge made before or since the start held PP. 28 / 1977, accompanied by rights diwakafkan base, or letter of appointment / purchase of replacement land plots of land taken by the Regional Pemerindah certificate or a history of land ever made by the Office of Land and Building Tax base, accompanied by other rights transferred or other forms of tool Written evidence by whatever name also as referred to in Article II, VI and VII provisions Conversion BAL. Or a letter - a letter published other evidence of ownership and valid before the entry into force of the BAL.*** Include all copy of the United Nations of the current year tax returns.*** Pay duty of acquiring land rights and buildings, which amount in accordance with the latest images of the land.

4.BPN akan mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran.  Panitia A akan melakukan pertimbangan atas permohonan tersebut berdasarkan data- data yang ada.  Panitia A adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan untuk memperoleh hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, dan penyelesaian permohonan pengakuan hak.
5.Sertifikat tanah akan terbit setelah semua administrasi dan pemeriksaan selesai.
6.Jangan lupa Periksa kembali sertifikat yang telah jadi, jika ada penulisan nama dan lokasi yang salah segera minta diperbaiki.  Karena penulisan yang salah akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

4.BPN will go to the location and take measurements. A committee will make consideration of the petition based on existing data. A committee is a committee in charge of carrying out ground investigation in order to apply for a settlement of property rights, use rights, right to build, use rights on state land, and the completion of the recognition of the rights request.5.Sertifikat land will be issued after all administrative and inspection is completed.6.Jangan forget to check back a certificate that has been so, if there is writing names and ask the wrong location immediately repaired. Since writing the wrong will cause problems later on.

Dasar Hukum :
1.Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (UUPA).
2.Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997.
4.Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasiopnal.
5.Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600 – 1900 Tanggal 31 Juli 2003.


Legal Basis:1.Undang Act No.5 of 1960 on Regulation of Agrarian (BAL).Government 2.Peraturan No.24 of 1997 on Land Registration.3.Peraturan State Minister for Agrarian Affairs / Head of BPN No.3 of 1997 on Implementation of Government Regulation No.24 of 1997.Government 4.Peraturan No.46 of 2002 on Tariffs of Non-Tax State Revenues Applicable to Land Agency Nasiopnal.5.Surat Circular Head of National Land Agency No.600 - 1900 On July 31, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar