Pertanyaan :
Ibu Yetty, apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah, karena tanah yang saya miliki adalah tanah Girik. Terima kasih Damar - Mranggen Demak
Jawab :
Pak Damar. Tanah girik atau , tanah Petuk D atau tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar pada kantor pertanahan setempat, serta belum memiliki status hak tertentu (hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak milik).
Untuk pensertifikatan tanah girik dapat ditempuh :
1.Ajukan permohonan ke kantor pertanahan ( BPN ) setempat, dengan membawa dokumen bebas sengketa ( Periksa riwayat tanah di kantor kelurahan, bukti girik bukan jaminan tanah tersebut belum bersertifikat. Dan girik bukan bukti kepemilikan. Minta surat bebas sengketa dari kelurahan dengan diketahui 2 saksi penduduk setempat ) dan rekomendasi dari pejabat dimana tanah itu berlokasi.
Bila dalam pengurusan di kuasakan gunakan surat kuasa.
2.Lampiri dengan Identitas Pemohon dan Kuasanya (KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang).
3.Bukti Tertulis, yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan.
Yakni :
***Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Ketitir dan Vervonding Indonesia sebelum berlakunya PP No.10 / 1961.
***Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang di ketahui oleh Kepala desa setempat, yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan atau akta pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan atau akta ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28 / 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau surat penunjukan / pembelian kavling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerindah Daerah atau Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan atau lain lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana di maksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA. Atau Surat - surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
***Sertakan pula Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
***Bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang besarnya sesuai dengan gambar terbaru atas tanah tersebut.
4.BPN akan mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran. Panitia A akan melakukan pertimbangan atas permohonan tersebut berdasarkan data- data yang ada. Panitia A adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan untuk memperoleh hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, dan penyelesaian permohonan pengakuan hak.
5.Sertifikat tanah akan terbit setelah semua administrasi dan pemeriksaan selesai.
6.Jangan lupa Periksa kembali sertifikat yang telah jadi, jika ada penulisan nama dan lokasi yang salah segera minta diperbaiki. Karena penulisan yang salah akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Dasar Hukum :
1.Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (UUPA).
2.Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997.
4.Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasiopnal.
5.Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600 – 1900 Tanggal 31 Juli 2003.Legal Basis:1.Undang Act No.5 of 1960 on Regulation of Agrarian (BAL).Government 2.Peraturan No.24 of 1997 on Land Registration.3.Peraturan State Minister for Agrarian Affairs / Head of BPN No.3 of 1997 on Implementation of Government Regulation No.24 of 1997.Government 4.Peraturan No.46 of 2002 on Tariffs of Non-Tax State Revenues Applicable to Land Agency Nasiopnal.5.Surat Circular Head of National Land Agency No.600 - 1900 On July 31, 2003.

