Senin, 15 Agustus 2011

apakah sah perkawinan beda agama ? (whether the legitimate marriage of different religions?)




Pertanyaan :
Ibu Yetty  yang terhormat.  Saya Riana perempuan berusia 27 tahun, memiliki anak 1 , laki laki berusia 1 tahun.  Saya muslim, dan bekerja di Bank swasta.  Saya menikah 2 tahun lalu di Semarang, di KUA.  Suami dulu beda agama dengan saya, yang pada waktu mau menikah suami menjadi mualaf.  Beberapa bulan yang lalu, suami kembali kegiatan rohaninya sebelum dia menjadi mualaf.
Pertanyaannya bagaimana menurut ibu, tentang hukum perkawinan saya yang menikah secara muslim di KUA tapi dalam perjalanan waktu suami kembali ke agama semula. Apakah perkawinan saya dan suami sah ?

Question:
Dear mother Yetty. I Riana women aged 27 years, has one child, male aged 1 year. I am Muslim, and worked in the private bank. I got married two years ago in Hyderabad, at KUA. Husband had different religions with me, which at the time wanted to marry her husband became converts. A few months ago, her husband back his spiritual activities before he became converts.The question is how according to the mother, about my marriage law who married a Muslim in KUA but in course of time her husband returned to the original religion. Is my marriage and husband's legal?

Jawab :
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai dan dilakukan adanya Pencatatan Perkawinan.  Bila perkawinan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (secara Muslim di KUA) maka perkawinan tersebut sah menurut UU Perkawinan.  Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

Answer: 
Article 2 of Law No. 1 of 1974 stating that the marriage is valid if conducted according to the laws of each religion and beliefs of both bride and carried out the Marriage Registry. When the marriage was conducted in accordance with the provisions of (a Muslim in KUA) then the marriage is valid according to the Marriage Act. In the explanation of article 2, paragraph (1) stated that there was no legal marriage outside their religion or belief.

Perkawinan saudari dan suami dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 ( PP No.9/1975 ).  Bila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan olehy pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No.32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, yaitu Kantor Urusan Agama.

Marriage sister and husband are recorded according to the legislation in force, the Government Regulation (PP) No.9 of 1975 on the Implementation of Law No.1 of 1974 (PP No.9/1975). When a marriage performed by Muslims then performed olehy employee records registrar as defined in Act No. 32 of 1954 regarding Registration of Marriage, Divorce and Refer, namely the Office of Religious Affairs.

Dalam perjalanan perkawinan ternyata salah satu (suami atau istri) pindah agama, maka sebagai perempuan muslim saudari dapat berpatokan pada QS Al-Baqoroh (2) : 221, dimana dikatakan bahwa perempuan muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim.   Jadi menurut kami bila suami kembali pada kepercayaannya semula, maka perkawinan saudari menjadi tidak sah secara agama Islam, dan hubungan suami istri menjadi tidak halal. Maka bila suami tetap pada pendiriannya kembali kekepercayaannya semula, saudari dapat mengajukan  keberatan dengan  mengajukan gugatan perceraian dalam hal ini ke Pengadilan Agama (karena perkawinan itu dilaksanakan dengan hukum Islam).

In the course of the marriage turns one (husband or wife) to convert, then as a female Muslim sisters can be relied on Surat al-Baqoroh (2): 221, where it is said that Muslim women should not marry non-Muslim men. So we think if the husband returned to the original belief, then the marriage becomes invalid sister in Islam, and the relationship of husband and wife to be not kosher. So if the husband remains at its founding back to the original kekepercayaannya, sisters may appeal by filing a divorce in this case to a religious court (because the marriage was carried out by Islamic law).

Sebaiknya saudari berkonsultasi dengan pengacara atau advokat yang biasa menangani persoalan perkawinan.  Demikian semoga bermanfaat.

Sister should consult with a lawyer or advocate who used to deal with marital problems. So hopefully useful. 
HARIAN SEMARANG
Wednesday
July 13, 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar