Karena sesuatu hal saya memutuskan untuk tidak menikah, saat ini saya Andin 45 tahun. Anak yang akan saya adopsi itu berusia 2 tahun. Maksud saya mengadopsi anak, karena mengingat anak tersebut memang ibu dan bapaknya telah tiada karena kecelakaan beberapa waktu lalu dan masih terhitung keponakan jauh dengan saya. Dapatkah saya mengadopsi anak tersebut ? Terimakasih dari Andin - Semarang
Jawab :
Saudari andin, yang dapat mengadopsi anak yaitu
a. Pasangan Suami Istri ( Orang tua kandung, orang tua angkat (Private adoption)). Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
Answer:Sister Andin, which can adopt a child that isa. Married Couple (The birth parents, adoptive parents (Private adoption)).Provisions regarding the adoption of children for married couples is set in the 1983 SEMA No.6 on perfecting Circular No. 2 of 1979 concerning the examination request approval / adoption. In addition Minister of Social Affairs No. Licensing Guidelines 41/HUK/KEP/VII/1984 about the Rapture Children also asserted that the requirement to obtain permission is a prospective adoptive parent is married and at the time of applying for adoption, has been married at least five years. Ministerial Decree applies to prospective adoptive children who are in the care of social organization.
b. Orang tua tunggal WNI yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah atau belum menikah (single parent adoption). 1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Anda yang belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Anda yang belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
b. Single parents who are not citizens engaged in lawful marriage or unmarried (single parent adoption). 1. Staatblaad No. 1917. 129This Staatblaad governing adoptions for the Chinese people that in addition to allowing your child adoption by marriage tied, bound also for those who never married (widower or widow). But for the widow whose husband had died and the husband left a will that content does not require removal of the child, the widow can not be melakukannya.Pengangkatan children under Staatblaad is only possible for boys and can only be done by Notary. However Jurisprudence (Special Jakarta District Court Decision) dated May 29, 1963, has been allowed to adopt a child perempuan.2. Supreme Court Circular No.6 of 1983Circular Letter No. Supreme Court. 6 of 1983 provides for the appointment of a child between Indonesian Citizen (WNI). Contents in addition to setting the appointment is made directly between the birth parents and adoptive parents (a private adoption), also about adoption that can be done by a citizen of Indonesia who are not engaged in a legitimate marriage / unmarried (single parent adoption). You are not married or you decide not to get married and you want to adopt a child, this provision allows you to do so.
Tatacara mengadopsi : Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Secara tertulis diajukan pada Panitera Pengadilan Negeri tersebut. Permohonan diajukan oleh pemohon dan di tanda tangani oleh pemohon disertai meterai. Dalam permohonan harus mencantumkan motivasi mengangkat anak adalah semata mata berkaitan demi masa depan anak tersebut. Jangan lupa siapkan dua saksi yang mengetahui tentang seluk beluk anak tersebut dan juga mengetahui calon orang tua angkat anak tersebut. Untuk calon orang tua adopsi sudah mapan secara finansial atau ekonomi, hal ini dibuktikan dengan data penunjang seperti data kepemilikan rumah, slip gaji orang tua calon adopsi bekerja atau bila memiliki usaha sendiri dibuktikan dengan data kepemilikan usaha nya.
Putusan Pengadilan bersifat tunggal, hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Setelah adanya penetapan Pengadilan tentang adopsi tersebut, penetapan pengangkatan anak tersebut dibawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahiran bahwa anak tersebut telah diadopsi oleh orang tua adopsinya.
Dalam hal saudari tidak memahami prosedur pengajuan di Pengadilan dan lainnya atau karena keterbatasan waktu, saudari dapat meminta bantuan kuasa hukum.
Saudari Andin tidak menyebutkan agama saudara, ini penting karena akan ada konsekwensi yang berbeda antara yang muslim dan non muslim, seperti yang saya jelaskan dibawah ini. Konsekwensi mengadopsi anak adalah segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Dan anak angkat juga berhak atas warisan dari orang tua angkatnya sesuai dengan hukum waris yang berlaku.
Bahwa Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris. a.Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris. a.Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Dalam Staatblad 1917 No.129 akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkatnya, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkatnya dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya akibat pengangkatan itu terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yakni hubungan antara orang tua kandung dan anak tersebut.
Hukum Islam : Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali mewali dan hubungan waris dengan orang tua angkatnya dan orang tua kandungnya. Anak tersebut tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya.
Hukum Adat: Penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya.
Sekian jawaban saya semoga dapat membantu permasalahan nya.Terima kasih.In 1917 Gazette No. 129 due to the law of child adoption is the child legally acquire the name of his adoptive father, made as children born from marriages foster parents and became heir adoptive parents. This means it is lost due to removal of all civil relations that stem from descent by birth, namely the relationship between birth parents and the child.Islamic Law: The appointment of the child does not carry legal consequences in terms of blood relationships, mewali guardian and beneficiary relationship with his adoptive parents and birth parents. The child continues to be the heir of his biological parents and the child is still using the name of his biological father.Customary Law: The determination of inheritance to adopted children dependent on customary laws. For families that parental,-Java-for example, adoption does not automatically terminate a family of the boy with his biological parents. Therefore, in addition to the inheritance rights of adoptive parents, he is also still entitled to the inheritance of his biological parents.So my answer may help the problem nya. thank you.
HARIAN SEMARANG
Wednesday
July 27 , 2011


