Rabu, 24 Agustus 2011

Bolehkah Orang Tua Tunggal Mengadopsi Anak ? (Single Parent Can Adopt a Child?)




Pertanyaan :
Karena sesuatu hal saya memutuskan untuk tidak menikah, saat ini saya Andin 45 tahun. Anak yang akan saya adopsi  itu berusia 2 tahun.  Maksud saya mengadopsi anak, karena mengingat anak tersebut memang ibu dan bapaknya telah tiada karena kecelakaan beberapa waktu lalu dan masih terhitung keponakan jauh dengan saya.  Dapatkah saya mengadopsi anak tersebut ? Terimakasih dari Andin - Semarang

Question:For any reason I decide not to marry, now I Andin 45 years. I will adopt the child was aged 2 years. I mean to adopt a child, because considering the child's mother and his father had died in an accident some time ago and is still considered far with my nephew. Can I adopt a child? Thank you from Andin - Semarang

Jawab :
Saudari andin,  yang dapat mengadopsi anak yaitu
a. Pasangan Suami Istri ( Orang tua kandung, orang tua angkat (Private adoption)).  Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial. 

Answer:Sister Andin, which can adopt a child that isa. Married Couple (The birth parents, adoptive parents (Private adoption)).Provisions regarding the adoption of children for married couples is set in the 1983 SEMA No.6 on perfecting Circular No. 2 of 1979 concerning the examination request approval / adoption. In addition Minister of Social Affairs No. Licensing Guidelines 41/HUK/KEP/VII/1984 about the Rapture Children also asserted that the requirement to obtain permission is a prospective adoptive parent is married and at the time of applying for adoption, has been married at least five years. Ministerial Decree applies to prospective adoptive children who are in the care of social organization.

 b. Orang tua  tunggal  WNI yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah atau belum menikah (single parent adoption).  1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Anda yang  belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.

 b. Single parents who are not citizens engaged in lawful marriage or unmarried (single parent adoption). 1. Staatblaad No. 1917. 129This Staatblaad governing adoptions for the Chinese people that in addition to allowing your child adoption by marriage tied, bound also for those who never married (widower or widow). But for the widow whose husband had died and the husband left a will that content does not require removal of the child, the widow can not be melakukannya.Pengangkatan children under Staatblaad is only possible for boys and can only be done by Notary. However Jurisprudence (Special Jakarta District Court Decision) dated May 29, 1963, has been allowed to adopt a child perempuan.2. Supreme Court Circular No.6 of 1983Circular Letter No. Supreme Court. 6 of 1983 provides for the appointment of a child between Indonesian Citizen (WNI). Contents in addition to setting the appointment is made directly between the birth parents and adoptive parents (a private adoption), also about adoption that can be done by a citizen of Indonesia who are not engaged in a legitimate marriage / unmarried (single parent adoption). You are not married or you decide not to get married and you want to adopt a child, this provision allows you to do so.

Tatacara mengadopsi  :  Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.  Secara tertulis diajukan pada Panitera Pengadilan Negeri tersebut.  Permohonan diajukan oleh pemohon dan di tanda tangani oleh pemohon disertai meterai.  Dalam permohonan harus mencantumkan motivasi mengangkat anak adalah semata mata berkaitan demi masa depan anak tersebut.  Jangan lupa siapkan dua saksi yang mengetahui tentang seluk beluk anak tersebut dan juga mengetahui calon orang tua angkat anak tersebut.  Untuk calon orang tua adopsi  sudah mapan secara finansial atau ekonomi, hal ini dibuktikan dengan data penunjang seperti data kepemilikan rumah, slip gaji  orang tua calon adopsi bekerja atau bila memiliki usaha sendiri dibuktikan dengan data kepemilikan usaha nya.
Putusan Pengadilan bersifat tunggal, hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Setelah adanya penetapan Pengadilan tentang adopsi tersebut, penetapan pengangkatan anak tersebut dibawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahiran bahwa anak tersebut telah diadopsi oleh orang tua adopsinya.
Dalam hal saudari tidak memahami prosedur pengajuan di Pengadilan dan lainnya atau karena keterbatasan waktu, saudari dapat meminta bantuan  kuasa hukum.

Procedure adopted: In the Supreme Court Circular No.6/83 which regulates the methods adopted child stated that to adopt a child must first apply for approval / appointment to the District Court where the child who will be appointed is located. In writing filed at the Clerk of the Court. Petition filed by the applicant and signed by the applicant with seal. The petition must include the motivation to adopt a child is purely related to the future of the child. Do not forget to prepare two witnesses who know the ins and outs of the child and prospective adoptive parents know the child. For prospective adoptive parents are financially secure or economics, this is evidenced by the supporting data such as home ownership data, pay slips prospective adoption parents work or if you have your own business is evidenced by its business ownership data.Court Decision is single, only contains about setting the child as an adopted child of the applicant, or contain any endorsement.After the establishment of the Court concerning the adoption, setting the appointment of the child was taken to the Civil Registry to add a description in the child's birth certificate that has been adopted by the parent adoption.In the event that the sister does not understand the procedures and other filings in the Court or because of time constraints, the sister can ask the help of legal counsel.

Saudari Andin tidak menyebutkan agama saudara, ini penting karena akan ada konsekwensi yang berbeda antara yang muslim dan non muslim, seperti yang saya jelaskan dibawah ini.  Konsekwensi mengadopsi anak adalah segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat.  Dan anak angkat juga berhak atas warisan dari orang tua angkatnya sesuai dengan hukum waris yang berlaku.

Andin sister did not mention his religion, is important because there will be consequences that differ between the Muslim and non-Muslims, as I described below. The consequence is to adopt a child all the rights and obligations of the biological parents turn to the adoptive parents. And adopted children are also entitled to the inheritance from his adoptive parents in accordance with inheritance laws and regulations.

Bahwa Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris. a.Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

The legal consequences that adoptionsAppointment to impact on the child custody and inheritance. a.PerwalianIn the case of a trust, since the verdict pronounced by the court, the adoptive parents become guardians of the adopted child. Since that moment, all the rights and obligations of the biological parents turn to the adoptive parents. Except for the foster daughter is Muslim, when he would get married then that could become just guardians illegitimate birth parents or siblings sedarahnya.b. InheritanceKhazanah our law, both customary law, Islamic law and national laws, have provisions regarding inheritance rights. All three have the same force, meaning a person can choose which laws will be used to determine the inheritance of adopted children.

Dalam Staatblad 1917 No.129 akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkatnya, dijadikan sebagai anak  yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkatnya dan menjadi ahli waris orang tua angkat.  Artinya  akibat pengangkatan itu terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yakni hubungan antara orang tua kandung dan anak tersebut.
Hukum Islam  : Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali mewali dan hubungan waris dengan orang tua angkatnya dan orang tua kandungnya.  Anak tersebut tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya.
Hukum Adat: Penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya.
Sekian jawaban saya semoga dapat membantu permasalahan nya.Terima kasih.


In 1917 Gazette No. 129 due to the law of child adoption is the child legally acquire the name of his adoptive father, made as children born from marriages foster parents and became heir adoptive parents. This means it is lost due to removal of all civil relations that stem from descent by birth, namely the relationship between birth parents and the child.Islamic Law: The appointment of the child does not carry legal consequences in terms of blood relationships, mewali guardian and beneficiary relationship with his adoptive parents and birth parents. The child continues to be the heir of his biological parents and the child is still using the name of his biological father.Customary Law: The determination of inheritance to adopted children dependent on customary laws. For families that parental,-Java-for example, adoption does not automatically terminate a family of the boy with his biological parents. Therefore, in addition to the inheritance rights of adoptive parents, he is also still entitled to the inheritance of his biological parents.So my answer may help the problem nya. thank you.


HARIAN SEMARANG
Wednesday
July 27 , 2011

Cerai , Bingung Hak Asuh Anak (Divorce, child custody Confused)



Pertanyaan :
Ibu Yetty, saya Wahyudin pria 36 tahun yang telah beristri usia 31 tahun dan memiliki anak laki-laki usia 5 tahun.  Pekerjaan swasta, sudah tiga tahun ini rumah tangga kami tidak harmonis.  Dua bulan lalu istri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, dengan sepengetahuan saya.  Saya tidak keberatan, karena saya merasa sudah tidak mungkin bersama membangun rumah tangga dengan istri.  Atas keinginan istri minta agar hak asuh anak jatuh ketangan nya.  Bagaiman tentang hak dan kewajiban saya selaku bapak kandung nya ? 

Question:Yetty mother, my 36-year Wahyudin man who has been married 31 years and has a son age 5. Private jobs, that's three this year we were not harmonious household.Two months ago the wife filed for divorce in the religious court, to my knowledge. I do not mind, because I felt it was impossible to build a home together with his wife. For the desire wife asked that custody of her children fall into the hands. How about my rights and obligations as her natural father?


Jawaban :
Perlu saudara wahyudin ketahui bahwa tentang , “putusnya perkawinan tidak menghapus kewajiban ibu bapak untuk memelihara dan mendidik anak anaknya”.  
Didalam Pasal 41 (huruf a) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya , semata – mata berdasarkan kepentingan anak, bila mana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan  memberi keputusannya”.


Answer:Wahyudin you need to know that about, "she decided the marriage does not remove the obligation of the father's mother to maintain and educate her children."In Article 41 (point a) Act No.1 of 1974 on Marriage, "As a result of marriage breakdown due to divorce either mother or father is still obliged to raise and educate her children, alone - the eye on the interests of the child, when where there is a dispute regarding the child's mastery children, the Court gave its decision ".


Dalam Pasal 45 ayat (1) UU No.1 1974 tentang Perkawinan “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”.  Lalu dalam ayat (2) nya “ Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan kedua orang tua putus”. 
Pasal 41 (huruf b) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bila mana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. 


In Article 45 paragraph (1) Act No.1 of 1974 concerning marriage "Both parents need to nurture and educate their children as well as possible". Then in paragraph (2) its "obligation of parents referred to in paragraph (1) of this section applies until the child marries or which can stand alone liability policies continued despite the parent's second marriage broke up."Article 41 (b) Act No.1 of 1974 on Marriage, "the father who is responsible for all maintenance costs and the necessary education child, when where you in fact can not give such liability the court may determine that the mother participate bear the cost of".


Jadi jelas disini dikatakan pihak yang bertanggung jawab terhadap semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak.


So clearly here said the party responsible for all maintenance costs and necessary education of children is the father.


Sementara hak bapak atas anak-anaknya yang mana hak asuh berada di pihak pengasuhan ibu yaitu hak berkunjung / bertemu anak berdasarkan putusan pengadilan, dan hak dihormati anak-anaknya, sebagaimana dalam Pasal 46 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; ayat (1) “Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik”,  ayat (2) “ Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya.” Hak menjadi wali nikah bila anaknya perempuan dan melangsungkan perkawinan, ; 
Pasal 21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam/KHI yaitu : Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan  dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama : kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah , kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua : kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga : dst
Hak menjadi ahli waris sebagaimana dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam/KHI yaitu : ayat (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari  : a.Menurut Hubungan darah: Golongan laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.  Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Demikian semoga saudara memahami.

While the rights of the father over his children which are in the custody of mothering that is the right to visit / meet the child based on court decisions, and the rights of children are respected, as in Article 46 of Law No.1 of 1974 on Marriage; subsection (1) "Children must respect their parents and obey their will is good", paragraph (2) "If the child has grown, he is obligated to maintain according to his ability, parents and families in a straight line up when they need his help." The right to be guardian of wedlock when a girl, and continue their marriage;Article 21 paragraph (1) Compilation of Islamic Law / KHI namely: Wali nasab consists of four groups in order of position, one group take precedence over the other groups according to whether the composition close kinship with the bride.First group of male relatives of a straight line up the father, paternal grandfather and so on.Second: The group of relatives of the biological brother or brother same father, and their male offspring.Third: ffThe right to be heir, as in Article 174 Compilation of Islamic Law / KHI namely: (1) The groups consist of heirs: a.Menurut Blood Relations: Group of men, brother, uncle and grandfather. Class consists of women: mother, daughter, sister and grandmother.So hopefully you understand.

HARIAN SEMARANG
Wednesday
July 20 , 2011

Senin, 15 Agustus 2011

apakah sah perkawinan beda agama ? (whether the legitimate marriage of different religions?)




Pertanyaan :
Ibu Yetty  yang terhormat.  Saya Riana perempuan berusia 27 tahun, memiliki anak 1 , laki laki berusia 1 tahun.  Saya muslim, dan bekerja di Bank swasta.  Saya menikah 2 tahun lalu di Semarang, di KUA.  Suami dulu beda agama dengan saya, yang pada waktu mau menikah suami menjadi mualaf.  Beberapa bulan yang lalu, suami kembali kegiatan rohaninya sebelum dia menjadi mualaf.
Pertanyaannya bagaimana menurut ibu, tentang hukum perkawinan saya yang menikah secara muslim di KUA tapi dalam perjalanan waktu suami kembali ke agama semula. Apakah perkawinan saya dan suami sah ?

Question:
Dear mother Yetty. I Riana women aged 27 years, has one child, male aged 1 year. I am Muslim, and worked in the private bank. I got married two years ago in Hyderabad, at KUA. Husband had different religions with me, which at the time wanted to marry her husband became converts. A few months ago, her husband back his spiritual activities before he became converts.The question is how according to the mother, about my marriage law who married a Muslim in KUA but in course of time her husband returned to the original religion. Is my marriage and husband's legal?

Jawab :
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai dan dilakukan adanya Pencatatan Perkawinan.  Bila perkawinan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (secara Muslim di KUA) maka perkawinan tersebut sah menurut UU Perkawinan.  Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

Answer: 
Article 2 of Law No. 1 of 1974 stating that the marriage is valid if conducted according to the laws of each religion and beliefs of both bride and carried out the Marriage Registry. When the marriage was conducted in accordance with the provisions of (a Muslim in KUA) then the marriage is valid according to the Marriage Act. In the explanation of article 2, paragraph (1) stated that there was no legal marriage outside their religion or belief.

Perkawinan saudari dan suami dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 ( PP No.9/1975 ).  Bila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan olehy pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No.32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, yaitu Kantor Urusan Agama.

Marriage sister and husband are recorded according to the legislation in force, the Government Regulation (PP) No.9 of 1975 on the Implementation of Law No.1 of 1974 (PP No.9/1975). When a marriage performed by Muslims then performed olehy employee records registrar as defined in Act No. 32 of 1954 regarding Registration of Marriage, Divorce and Refer, namely the Office of Religious Affairs.

Dalam perjalanan perkawinan ternyata salah satu (suami atau istri) pindah agama, maka sebagai perempuan muslim saudari dapat berpatokan pada QS Al-Baqoroh (2) : 221, dimana dikatakan bahwa perempuan muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim.   Jadi menurut kami bila suami kembali pada kepercayaannya semula, maka perkawinan saudari menjadi tidak sah secara agama Islam, dan hubungan suami istri menjadi tidak halal. Maka bila suami tetap pada pendiriannya kembali kekepercayaannya semula, saudari dapat mengajukan  keberatan dengan  mengajukan gugatan perceraian dalam hal ini ke Pengadilan Agama (karena perkawinan itu dilaksanakan dengan hukum Islam).

In the course of the marriage turns one (husband or wife) to convert, then as a female Muslim sisters can be relied on Surat al-Baqoroh (2): 221, where it is said that Muslim women should not marry non-Muslim men. So we think if the husband returned to the original belief, then the marriage becomes invalid sister in Islam, and the relationship of husband and wife to be not kosher. So if the husband remains at its founding back to the original kekepercayaannya, sisters may appeal by filing a divorce in this case to a religious court (because the marriage was carried out by Islamic law).

Sebaiknya saudari berkonsultasi dengan pengacara atau advokat yang biasa menangani persoalan perkawinan.  Demikian semoga bermanfaat.

Sister should consult with a lawyer or advocate who used to deal with marital problems. So hopefully useful. 
HARIAN SEMARANG
Wednesday
July 13, 2011